BORNEONEWS, Sukamara - Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Sukamara Chairuddin mengatakan, dalam penyusudan dokumen pengadaan tanah memang mengalami perbedaan pendapat karena peraturan yang ada, sehingga diharapkan melalui rapat tersebut hal tersebut bisa disamakan persepsinya.
"Awalnya memang terjadi beberapa perdebatan berkenaan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum," kata Chairuddin usia memimpin rapat, Selasa (23/5/2017).
Menurut Chairuddin, untuk pengadaan tanah dengan ukuran diatas 5 hektare merupakan kewengangan dari gubernur, sedangkan untuk tanah dengan ukuran dibawah 5 hektar bisa dilimpahkan kepada bupati setempat.
"Ini lah yang menjadi perdebatan, dimana dalam undang-undang bunyinya adalah instansi, karena instansi masuk dalam pemerintah daerah maka kita bijaki diatur oleh bupati dimana hal tersebut bisa langsung dilakukan transaksi," terangnya.
Ia berharap adanya kebijakan tersebut dapat menyelesaikan permasalahan beda pendapat tersebut agar pengadaan tanah untuk pembangunan kepentinganan umum bisa berjalan lancar dan pembangunan di Kabupaten Sukamara bisa terlaksana dengan baik.
"Selain itu juga, dalam masalah ini kita membentuk tim agar pengadaan tanah bisa dilakukan dengan mudah." ujar dia. (NORHASANAH/B-5)








