BORNEONEWS, Puruk Cahu – Perusahaan pertambangan dan kehutanan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya (Mura) diminta supaya patuh terhadap peraturan Gubernur Kalteng terkait mutasi kendaraan plat non-KH ke plat KH.
Bahkan jika tidak mematuhi peraturan tersebut, pihak perusahaan siap-siap menerima sanksinya.
Kasat Lantas Polres Mura Iptu M Syafuan menegaskan, agar dalam praktiknya pengusaha baik dari perusahaan pertambangan dan kehutanan melaksanakan Pergub tersebut untuk kendaraan operasional perusahaan.
“Semua ada tahapannya, baik sosialiasi (Pergub) hingga pada mulai berlakunya peraturan tersebut, jika sudah berlaku, tentu semua harus mematuhinya,” ungkap Syafuan via WhatsApp, Rabu (23/5/2017).
Menurut Syafuan, bahwa dalam hal ini juga perlunya sebuah komitmen pihak perusahaan dalam hal melaksanakan dan mematuhi Pergub tersebut, karena tujuan dari terbitnya sebuah Pergub itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. (SUPRIADI/B-5)








