BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Industri sawit nasional diperkirakan kehilangan potensi pendapatan (potential loss) sebesar Rp200,9 triliun per tahun akibat penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No.57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan perangkat peraturan pelaksana lainnya.
"Kebijakan tersebut perlu dikoreksi atau paling tidak dicari solusi yang memberikan keseimbangan antara keberlangsungan industri (investasi) dan pemeliharaan lingkungan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Panggah Susanto kepada pers di Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Panggah menilai, terdapat lahan kebun sawit seluas 1,02 juta hektare (ha) yang akan terdampak penerapan PP No.71/2014 jo PP No 57 Tahun 2016 dan peraturan Menteri LHK di bawahnya. Lahan sawit tersebut yang semula merupakan areal tanaman pokok dengan fungsi budidaya, dengan penerapan kebijakan tersebut berubah menjadi fungsi lindung di atas lahan gambut.
"Ada potential loss di industri sawit hingga Rp200,9 triliun. Karena itu, harus dicari solusinya, untuk mengakomodasi kepentingan lingkungan dan ekonomi termasuk dampak sosialnya, jangan sampai melakukan kesalahan, bisa fatal nanti terhadap ketahanan ekonomi," papar dia.
Kebijakan tersebut, lanjut Panggah, sangat ironis karena yang terdampak justru sektor-sektor yang menghasilkan komoditas unggulan dan strategis, yakni sawit dan hutan tanaman industri (HTI) di hulu maupun hilir.
"Potential loss Rp200,9 triliun dihitung dari potensi menguapnya pendapatan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai Rp79,5 triliun, dampak efek ganda pada karyawan dan kegiatan ekonomi masyarakat senilai Rp9,4 triliun, dan investasi usaha termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) Rp112 triliun," ujarnya.
Panggah khawatir, kebijakan gambut bukan saja akan mengganggu iklim investasi dan menciptakan ketidakpastian hukum, namun juga akan menurunkan persepsi investor terhadap Indonesia. Sebab, kebijakan tersebut berlaku untuk kegiatan investasi eksisting.
"Ada kekhawatiran kegagalan pembayaran atas pinjaman investasi, mengakibatkan berhentinya operasional industri, mengurangi kepastian berusaha di dalam negeri, dan akan bermuara pada penurunan peringkat atau rating investasi Indonesia saat ini atau berpotensi turun menjadi di bawah investment grade," tutur Panggah.








