BORNEONEWS, Sampit - Abdu Rased, kakek berusia 50 tahun ini menggeluti usaha jual kupon putih (kupu) alias toto gelap (togel) alasannya karena tidak punya kerjaan lain lagi, sehingga ia merasa menjadi pengangguran.

"Sebenarnya saya baru-baru saja, sekitar dua bulan sebelum akhirnya ditangkap," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (24/5/2017).

Warga Jalan Cut Mutia RT 27 RW 10 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim tersebut diamanakan dikediamannya itu pada Rabu (27/3/2017) sekitar pukul 19.30 wib.

Saat anggota kepolisian Said Nurhak dan M Triyo mengamankannya dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone, kalkulator, 2 stabilo, 3 lembar grafik, buku mimpi, dan uang hasil penjualan sebesar Rp2,5 juta.

Pria yang hanya tamat SD itu menyebut ia nekat jual togel itu lantaran untung yang didapat cukup menjanjikan terlebih usaha lain tidak ada lagi. Selain sebagai penjual ia juga sebagai pemasang.

Sementara handphone yang diamankan dari tangannya digunakan untuk melayani pembeli yang memasang tebakan angka itu melalui via sms. Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. (NACO/B-5)