Karena saat ini sudah ada Peraturan Daerah tentang Tenaga Kerja Lokal, yang memberikan kewajiban kepada perusahaan untuk menempatkan masyarakat lokal di perusahaannya.
"Dari itu kami minta dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan amanat Perda tersebut," kata Nono, Rabu (24/5/2017).
Lanjut politisi Partai Hanura ini langkah awal pemerintah Daerah dengan memastikan bahwa setiap perekrutan tenaga kerja itu harus melibatkan tenaga kerja lokal sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki.
Perekrutan tenaga kerja lokal ada kewajiban perusahaan sesuai dengan target dalam Perda 10 tahun kedepan seluruh perusahaan harus memenuhi komposisi 50 persen tenaga kerja lokal.
"Payung hukum sudah jelas dan dasarnya UU, maka wajib untuk diketahui dan dilaksanakan oleh perusahaan," ucap Sekretaris Umum DPD Hanura Kalteng tersebut.
Saat ini menurut Nono memang tidak bisa dipungkiri tenega kerja lokal kalah bersaing, karena masalah pendidikan, meski demikian ia yakin jika ada campur tangan Pemerintah Daerah misalnya memberikan pelatihan dan keahlian ia yakin tenaga kerja lokal akan mampu bersaing. (NACO/B-5)
Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal Harus Diawasi
Bagikan:
BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotim Nono meminta pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur (Kotim) mengawasi rekrutmen tenaga kerja lokal.
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rimbun Kritik Pemerintah Pusat Usai Agenda Menhut di Kotim Batal
Bencana Karhutla Gambut Parah, Anggota DPRD Kotim Desak Langkah Nyata Menteri Kehutanan
Ketua DPRD Kotim Berharap Kunjungan Menhut Buka Jalan Bantuan Pusat untuk Karhutla
DPRD Kotim Berkomitmen Cegah Intervensi dan KKN dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Jembatan Menuju SMAN 1 Samuda Rusak Parah, DPRD Kotim Dorong Pembangunan Permanen
Ketua Komisi I DPRD Kotim Salurkan 12.400 Liter Air Bersih untuk Warga
Komentar (0)
Memuat komentar…







