BORNEONEWS, Muara Teweh – Tidak kunjung tuntasnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWK) Kabupaten Barito Utara salah satunya disebabkan keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Tajeri, Selasa (23/5/2017). Ia mengatakan, pihak yang dapat menertibkan IUP adalah bupati. Karena kewenangan ada di tangan kepala daerah. “Bupati berani tidak menertibkan IUP tersebut. Bila ada perusahaan tambang tidak menaati aturan, bupati berhak mencabut izin perusahaan tersebut," kata Tajeri, kepada Borneonews.

Menurut dia, sampai kapan pun RTRWK Barito Utara tidak akan tuntas bila tidak ada keberanian dari bupati untuk menertibkan IUP bermasalah.

Dikatakannya, sebelumnya, luas izin kuasa pertambangan dan perkebunan lebih luas dari Kabupaten Barito Utara. “Saat ini memang sudah diciutkan, namun total dari izin perkebunan, izin tambang, dan izin lainnya kini hampir seluas Kabupaten Barito Utara," sebutnya.

Karena itu perlu dilakukan penertiban. “Saya mendukung Menteri ESDM, di mana terhitung sejak Februari 2017 semua perizinan harus clean and clear” tegasnya.

Dikatakannya pula, di Kabupaten Barito Utara ada satu perusahaan tambang yang izin kawasannya baru keluar, namun batu bara sudah habis diambil.

Hal ini yang menjadi kecemburuan masyarakat, di mana perusahaan yang banyak melakukan kesalahan namun dibiarkan. Sedangkan usaha masyarakat kecil ditindak. “Seharusnya bila perusahaan besar dapat berlalu, masyarakat juga dapat berlalu” katanya. (RAMADHANI/B-3)