BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukamara Ali Iswandi mengatakan, bagi pencari kerja yang ingin membuat surat mencari kerja atau kartu kunin (AK-1) harus membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
"Untuk mendapatkan AK-1 maka bisa mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sukamara dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan," ujar Ali Iswandi, Rabu (24/5/2017).
Adapun syarat itu, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi ijazah SD, SLTP hingga ijazah pendidikan terakhir serta transkrif nilai, pasfoto ukuran 2x3 dan 3x4, ditambah dengan fotocopy sertifikat keterampilan apabila ada.
"Apabila persyaratan yang dibawa sudah lengkap, maka akan langsung dilayani dan pulangnya sudah bisa membawa AK-1 tersebut," ujarnya.
Lanjutnya, dalam pembuatan kartu kuning ini pihak dinas bisa mengetahui jumlah pencari kerja di Kabupaten Sukamara, sehingga pihaknya bisa memantau jumlah pengguran yang ada mengingat bagi pencaker yang sudah diterima bekerja harus melapor kepada dinas agar dapatnya bisa dicatat.
"Kartu AK-1 yang dikeluarkan ini pula memiliki tanggal kadaluarsa, ini bertujuan agar kita mengetahui jumlah masyarakat kita yang belum memiliki pekerjaan" tuturnya. (NORHASANAH/B-5)








