BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perlu kerja sama DPR RI dan pemerintah untuk membatalkan Resolusi Parlemen Eropa tentang boikot komoditas sawit. Jangan sampai rekomendasi itu menjadi undang-undang (UU). Jika sudah berwujud undang-undang, persoalannya menjadi sangat serius. Karena neraca perdagangan akan terganggu, dan langsung berdampak pada perekonomian kita.
"Kalau menjadi undang-undang bakal merepotkan, karena akan berpengaruh pada negosiasi perjanjian perdagangan kita dengan Uni Eropa. Bisa terjadi saling embargo, dan berpengaruh pada ekspor kita," kata anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI dari Partai NasDem, Hamdhani kepada Borneonews, Rabu (24/5/2017) petang.
Seperti ramai diberitakan, Parlemen Uni Eropa, 4 April 2017, mengeluarkan resolusi terkait minyak kelapa sawit dan deforestasi. Resolusi tersebut menyebutkan, perkebunan kelapa sawit menyebabkan deforestasi, kebakaran hutan, pelanggaran HAM, dan perbudakan anak.
Hamdhani menyarankan upaya diplomasi berkekuatan DPR RI dan pemerintah tetap dikedepankan untuk menahan laju resolusi blokade produk sawit tersebut. Anggota Komisi IV DPR RI itu menyebutkan, hukum dagang, perjanjian World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia tidak berlaku lagi, jika sudah terlanjur resolusi itu diundangkan.
Yang terjadi kemudian, blokade perdagangan mengemuka antara Indonesia dan produsen industri sawit dengan Uni Eropa. Indonesia pasti merugi, karena salah satu pasar potensial produk sawit kita, kata Hamdhani, Uni Eropa. Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah itu menyebutkan, nilai ekspor crude palm oil (CPO) Indonesia ke wilayah itu, sekitar 9 miliar Euro per tahun.
"Jadi, apapun kita harus bekerja keras untuk melawan resolusi tersebut," kata Ketua DPP Partai NasDem bidang Otonomi Daerah itu.
Masih ada celah
Hamdhani melihat masih ada celah untuk membatalkan resolusi tersebut. Peluang itu yang ditangkapnya, saat mengikuti pertemuan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI dengan delegasi Parlemen Uni Eropa, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/05/2017).
Intinya, Indonesia harus meyakinkan dunia bahwa industri sawit telah ketat menjalankan prinsip tata kelola dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Juga harus menata UU Perkebunan, yang menjamin adanya tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
Sebelumnya, Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI meminta delegasi Parlemen Uni Eropa meninjau ulang hasil resolusi yang diterbitkannya terkait minyak kelapa sawit. Sejumlah anggota BKSAP mengemukakan hal tersebut saat menerima delegasi Parlemen Uni Eropa di Gedung Parlemen itu.
"Indonesia adalah negara berkomitmen tinggi terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan (SDGs)," tegas Kepala BKSAP DPR RI Nurhayati Ali Assegaf dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Politisi Partai Demokrat itu, mencontohkan Indonesia telah menjadi negara terdepan dalam meratifikasi rekomendasi "Paris Agreement" atau Perjanjian Paris tentang perubahan iklim global. Dari fakta itulah, DPR meminta agar resolusi sawit parlemen Eropa tersebut dapat dibatalkan. Tentu dengan mempertimbangkan komitmen Indonesia dalam pembangunan berkelanjutan.
Sebelum bertemu pihak BKSAP DPR RI, delegasi Parlemen Eropa sempat meninjau perkebunan kelapa sawit di Riau, mencari fakta di lapangan dengan bertemu masyarakat. Saat ini mereka sudah kembali ke negaranya, membawa hasil temuan untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum bertindak lebih jauh.
Selain itu, ditambah hasil pembicaraan antara parlemen Indonesia dengan Uni Eropa itu, semua dapat menjadi bekal untuk melakukan negosiasi dengan Uni Eropa, Juni mendatang. Rencananya, bulan depan delegasi gabungan Indonesia dan Malaysia akan berkunjung ke Parlemen Uni Eropa untuk membicarakan tentang resolusi sawit yang dinilai tidak adil dan diskriminatif itu. (NAZIR AMIN/B-2).








