BORNEONEWS, Sampit - Mata Lie Song Hie alias Ahie (51) langsung berair setelah JPU Kejari Seruyan menuntutnya dengan pidana penjara selama setahun.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum," kata jaksa Made Ray Adi Martha dalam tuntutan yang ia bacakan, Rabu (24/5/2017) di hadapan hakim yang diketuai Donny.

Usai dituntut, Ahie langsung turun dari kursinya menunduk dengan mata berkaca-kaca memohon keringanan kepada hakim. "Tidak usah seperti itu, duduk saja. Apa yang ingin saudara sampaikan, silahkan," kata hakim.

Ahie menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Dia juga memohon keringan huuman dengan alasan memiliki tanggungan keluarga di Pontianak, Kalimantan Barat.

Ahie sendiri diamankan pada Jumat (23/9/2017) di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan di toko Merry Sport miliknya.

Dia diamankan usai menjual arak dengan saksi Deman Hereyawan, setelah dilakukan penggeledahan petugas mengamankan 54 botol arak dalam kemasa 500 ml, 8 botol dalam kemasan 600 ml, serta arak yang belum dikemas sebanyak 3 jeriken ukuran 5 liter, 1 jeriken ukuran 5 liter yang berisi sekitar 2,5 liter arak. Serta uang hasil penjualan arak sebesar Rp1 juta. (NACO/B-11)