BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan Ahmad Yantenglie mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan bulan suci Ramadan tahun 2017 ini.

Surat edaran bernomor 300/597/Pol.PP/V/2017 itu tentang pelarangan dan pembatasan beberapa kegiatan selama Ramadan 1438 Hijriah .

Surat edaran yang ditandatangani Ahmad Yantenglie ini ditujukan kepada penjual minuman beralkohol, tempat lokalisasi atau karaoke maupun arena hiburan. Selain itu juga ditujukan kepada pemilik warung atau rumah makan dan seluruh warga masyarakat Kabupaten Katingan.

Dalam surat edaran ini juga menerangkan dalam rangka menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan tenteram di lingkungan masyarakat, serta menghormati pelaksanaan ibadah puasa selama bulan Ramadan bagi umat yang beragama Islam di seluruh Kabupaten Katingan.

"Maka dengan ini diminta perhatiannya selama bulan Ramadan sejak 25 Mei sampai 25 Juni 2017 untuk menutup total kegiatan atau usaha bagi penjual minuman beralkohol dan tempat lokalisasi atau karaoke, arena hiburan malam dan kegiatan sejenis lainnya," tulis imbauan dalam surat edaran itu.

Kemudian dilarang menjual atau menggunakan petasan atau sejenisnya serta dilarang melakukan kegiatan balapan liar di seluruh akses jalan raya dalam wilayah Kabupaten Katingan.

Sementara itu tim gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI Selasa (23/5/2017) malam menggelar sosialisasi ke sejumlah tempat hiburan malam sekaligus menyebar surat edaran Bupati Katingan. (ABDUL GOFUR/B-11)