BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dua bandar sabu, Wiyanto dan Arif Furahman, dibekuk saat polisi menggelar Operasi Antik Telabang 2017. Kanit Humas Polsek Dusun Tengah Aiptu Abadi mengatakan, tersangka menyimpan sabu dalam bungkusan kotak rokok.

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp850 ribu, satu buah ponsel, satu lembar kertas timah rokok, satu bungkus rokok, satu buah sendok dari sedotan plastik berwarna putih. "Lima buah plastik klip berwarna bening, satu buah kantong plastik warna hitam," ujar Aiptu Abadi, Kamis (25/5/2017).

Aiptu Abadi juga membeberkan identitas tersangka. Wiyanto alias Iwin alias Upik bin Mulyadi (41) merupakan warga Kabupaten Tapin Bini, Kalimantan Selatan. Sedangkan Arif Furahman merupakan warga Jalan Pahlawan Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

"Mereka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (MULTRI SAPUTRA/B-2)