BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dua bandar sabu, Wiyanto dan Arif Furahman, dibekuk saat polisi menggelar Operasi Antik Telabang 2017. Kanit Humas Polsek Dusun Tengah Aiptu Abadi mengatakan, tersangka menyimpan sabu dalam bungkusan kotak rokok.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp850 ribu, satu buah ponsel, satu lembar kertas timah rokok, satu bungkus rokok, satu buah sendok dari sedotan plastik berwarna putih. "Lima buah plastik klip berwarna bening, satu buah kantong plastik warna hitam," ujar Aiptu Abadi, Kamis (25/5/2017).
Aiptu Abadi juga membeberkan identitas tersangka. Wiyanto alias Iwin alias Upik bin Mulyadi (41) merupakan warga Kabupaten Tapin Bini, Kalimantan Selatan. Sedangkan Arif Furahman merupakan warga Jalan Pahlawan Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
"Mereka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (MULTRI SAPUTRA/B-2)
Dua Bandar Sabu Dibekuk saat Operasi Antik Telabang
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







