BORNEONEWS, Sukamara - Bendara desa dalam mengelola dana desa harus memperhatikan aspek perpajakan. "Sangat penting kiranya dalam pengelolaan dana desa selalu memperhatikan aspek perpajakan demi mewujudkan masyarakat desa yang adil, makmur dan sejahtera," kata Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara, Teguh Listyo, Kamis (25/5/2017).
Menurut dia, dana desa dan alokasi dana desa yang diterima oleh pemerintah desa berasal dari APBN dan APBD yang sebagian besar bersumber dari pajak. Sehingga sudah sewajarnya jika salah satu indikator keberhasilan pengelolan dana desa dapat dilihat dari ketertiban kewajiban perpajakan bendahara desa.
"Kita berharap dari pemahaman- pemahaman yang disampaikan selama kegiatan Edukasi Perpajakan Pengelolaan Keuangan Desa bisa menambah wawasan para bendahara desa," ujar Teguh.
Ia berharap, dengan kegiatan tersebut bendahara desa dapat mengetahui dan memahami kewajiban perpajakan baik itu pemotongan atau pemungutan, kewajiban menyetor dan kewajiban melapor. "Sosialiasi ini kita lakukan karena meningkatnya alokasi dana desa di Kabupaten Sukamara sehingga diperlukan pembinaan dalam masalah pengelolaan keuangan desa," tuturnya. (NORHASANAH/B-2)
Bendahara Desa Harus Perhatikan Aspek Perpajakan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Mendes: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Iuran BPJS TK Pekerja Rentan
Kelezatan Soto Ayam Diperkenalkan dan Jadi Menu Restoran Indonesia di Guangzhou
Amnesty Dorong Indonesia Maksimalkan Peran di PBB untuk Palestina
Jaringan Perompak Kapal Diringkus Polisi, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta
Polda Kalteng Utamakan ETLE dan Tilang Teguran pada Operasi Patuh Telabang 2026
Seorang Anak 12 Tahun Diduga jadi Pelaku Pembakaran di Banjarmasin
Komentar (0)
Memuat komentar…







