BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pedagang yang menjual produk makanan dan minuman kedaluwarsa bisa dijerat pidana. Terutama jika sampai ada korban yang mengonsumsi produk expired tersebut.

"Dipidana atau tidak itu tergantung. Misalnya makanan kedaluwarsa dan dikonsumsi sehingga menimbulkan korban seperti itu bisa dipidana. Tetapi kalau tidak mungkin hanya diberikan teguran dan pembinaan," kata Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono, Kamis (25/5/2017).

Dedy mengatakan menjelang bulan Ramadan, polres bersama dinas perdagangan dan instansi terkait lainnya, telah membentuk Tim Satgas Mafia Pangan. Dengan tujuan untuk mengawasi dan memantau peredaran kebutuhan pokok.

Satgas tersebut sudah mulai melakukan kegiatannya, seperti melakukan pengecekan kebutuhan di tingkat pedagang hingga distributor.

"Yang menjadi sasaran adalah produk kedaluwarsa, kaleng atau kemasan yang rusak, semua yang terkait dalam undang-undang pelindungan konsumen itu akan dicek," kata kapolres.

Sejauh ini, belum ada temuan atau pelanggaran yang dilakukan pedagang dan distributor produk makanan minuman. (JAMES DONNY/B-11)