BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim gabungan Polda Kalteng, Polres Kapuas, dan Polda Kalsel berhasil membekuk tiga pelaku pencurian disertai kekerasan yang beraksi di Toko 3 Putera, Kecamatan Mantangai, pada April 2017 lalu.
"Tiga pelaku dibekuk tim gabungan dari lokasi berbeda. Ini berkat kerjsama Polda Kalteng dan Polda Kalsel," kata Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/5/2017).
Pelaku pertama yakni Basrani(40), warga Desa Pinggiran Hulu Kecamatan Istambul Kabupaten Banjar, yang diamankan di Desa Baruh Tabing Kecamatan Bajang Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kemudian, Muliadi (30) alias Bombom, warga Desa Baruh Tabing, Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utar, yang diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Barabai Darat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.Terakhir, Abdul Aziz (40), warga Desa Sei Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai, dibekuk di rumahnya.
Adapun kronologis pencurian yang dilakukan ketiganya, berawal saat tiga tersangka membongkor Toko 3 Putera. Mereka mencongkel papan penutup pintu dan membekuk korban Budian Nor dan Norsiah saat keluar kamar.
"Pelaku meminta korban Budianor untuk menunjukkan lokasi uang. Pelaku kemudian mendobrak pintu kamar dengan ancaman pisau. Akhirnya korban Norsiah menunjukkan tas berisi uang Rp 65 juta," katanya.
Usai melakukan perampokan itu, ketiga pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil agya silver DA 7471 AW. Diduga karena panik, mobil itu menghantam pagar pembatas jalan sekitar 300 meter dair lokasi kejadian. Dari situlah polisi memulai penyelidikan kasus ini.
"Tersangka dijerat dengan pasal 365 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)








