BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas), Arief Suryo Handoko menegaskan, jika ada Pengembang (Developer) yang bermain nakal terhadap konsumen bakal ditindak tegas.
Pengembang tidak diperkenankan meminta uang tambahan setelah terjadi akad kredit rumah. “Kalau ada yang nakal kita tegur secara resmi, kalau perlu dicabut SK dari kita,” tegas Arief saat ditemui Borneonews di kantornya, Jumat (26/5/2017).
Ia menuturkan, dalam program 1 juta rumah subsidi dari Presiden Jokowi, harga jual rumah type 36 sebesar 135 juta. Untuk uang muka, 5 persen dari harga jual rumah tersebut.
Kemudian pada saat melakukan akad kredit, Arief juga menegaskan rumah harus benar-benar siap huni. “Ketika akad kredit, rumah harus benar-benar 100 persen siap huni. Kemudian Pengembang tidak boleh meminta tambahan lain-lain setelah terjadi akad kredit,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPW Asprumnas Kalteng, Asiang mengatakan, rencana awal perumahan subsidi dari program tersebut yakni bertempat di Jalan Keranggan atau arah ke Kalampangan. Kira-kira ada 10.700 rumah yang akan dibangun. Untuk type 36 dengan luas tanah 200 meter kuadrat dan type 45 seluas 250 meter kuadrat. (BUDI YULIANTO/B-8)
Pengembang Nakal Bakal Ditindak Tegas
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Komentar (0)
Memuat komentar…







