BORNEO NEWS, Kuala Kapuas - Sindikat spesialis pencurian kendaraan motor (curanmor) dihadiahi tima panas oleh tim buser Polres Kapuas. Pasalnya, mereka melawan petugas saat akan ditangkap.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar mengaku melakukan tindakan tegas ini untuk memberikan rasa aman kepada masyakarat. "Kami tidak mentolelir pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kapuas," tegas dia.
Ia melanjutkan kasus curanmor itu terjadi di Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat awal Mei lalu. "Peristiwa itu berawal saat korban Hendrij (52) warga Desa Sei Kayu RT 6 Jalan Lintas Kapuas memarkir kendaraannya di depan rumah, Hendrik lalu masuk ke rumah mau masuk ke dalam rumah mengambil peralatan untuk berkebun. Saat keluar kembali kendaraannya sudah tidak ada," kata Kapolres kepada Borneonews, Jumat(26/5/2017).
Kemudian, lanjut dia, Tim Resmob melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Juanda (28) di rumah ibunya Jalan Selat Merata, Desa Sei Tatas, Kecamatan Pulau Petak, Jumat (12/5/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Pelaku kita amankan di kediaman ibunya,saat anggota mau menangkap pelaku berusaha melarikan akhirnya di lumpuhkan dengan tima panas," ungkapnya.
Menurut mantan Kasubid PJR Polda Kalsel itu, dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka, anggota bergerak mengejar rekan pelaku yaitu Hasan Basri alias Gonsales (36) warga Jalan Cilik Riwut RT 12 Kelurahan Selata Hulu.
"Pelaku diamankan di depan warung bensin Jalan Pemuda pada tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 18:30 WIB. Saat di tangkap pelaku mencoba melawan petugas akhirnya dilumpuhkan dengan tima panas," terang dia.
Kapolres mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, gerombolan ini telah melakukan aksinya di tujuh TKP berbeda dengan sasaran kendaraan roda dua. Mereka beraksi dengan modal kunci T.
"Tujuh tempat aksi kejahatan komplotan sendikat pencurian kendaraan bermotor dan hasil barang curiannya antara lain sepeda motor Yamaha Jupiter MX, TKP Handel Ampera Desa Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat, Honda CB 150 R warna Putih TKP Desa Dadahup RT 01 Kecamatan Dadahup, Honda CB 150R TKP Basarang Kecamatan Basarang.Yamaha Mio TKP Basarang Kecamatan Basarang dan Yamaha Vixion TKP Jalan Pemuda Handel Ulis Kecamatan Selat," terang Kapolres
Untuk itu, tegas dia, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara. "Saya mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Kapuas agar jangan memakir kendaraan sembarangan. Sehingga memberikan kesempatan bagi pelaku pencurian untuk beraksi.Biar pelu masang kunci ganda pada kendaraan," imbau dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)








