BORNEONEWS, Muara Teweh - Selama bulan suci Ramadan 1438 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan pengurangan jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Jam masuk kerja selama Ramadan diperlambat 30 menit dan pulangnya dipercepat 30 menit dari waktu biasanya.

Bupati Barito Utara, Nadalsyah melalui surat edarannya yang ditujukan kepada Sekda, kepala SKPD, Setwan, Inspektur, kepala kantor, Kasatpol PP, Direktur RSUD, camat, dan lurah.

Hal itu juga berdasarkan Surat Edaran MenPan RB tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadan, dan perlu menetapkan jam kerja khusus bagi ASN yang beragama Islam dan kegiatasn lainnya dalam bulan puasa Ramadan.

“Pada hari Senin sampai Kamis masuk kerja selama Ramadan pukul 07.30 WIB-15.00 WIB, istirat pukul 12.00-13.00 WIBb, untuk Jumat masuk kerja pukul 07.30-16.00 Wib istirahat pukul 11.00 WIB-13.00 WIB," katanya, Minggu (28/5/2017).

Bagi unit kerja yang melaksanakan enam hari kerja, Senin-Kamis masuk kerja pukul 07.30 WIB-13.30 WIB, pada Jumat masuk pukul 07.30 WIB-10.30 WIB, sedangkan Sabtu masuk pukul 07.30 WIB-13.00 WIB.

"Pengaturan jam kerja ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi PNS yang beragama Islam bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya. (RAMADHANI/B-6)