BORNEONEWS, Sampit - Damang Kepala Adat Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim Jhon Lentar dan tiga orang mantir yakni Salampak, mantir adat Parenggean, Salundik dan Jamrin mantir adat Desa Kabua, melaporkan PT Katingan Indah Utama, anak perusahaan Makin Group ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim.
"Kami melaporkan PT KIU ke DAD karena kami nilai mereka telah melecehkan adat," kata Jhon Lentar, Senin (29/5/2017) usai melaporkan perusahaan itu ke kantor DAD Jalan A Yani Sampit.
Laporan itu berawal saat Jhon bersama tiga mantir menerima laporan dari pihak Mensor dan Doho yang mengadukan perusahaan sawit di Desa Kabua tersebut, karena menggarap tanah mereka seluas 379,8 hektare.
Saat itu pihak kedamangan memanggil pihak perusahaan, namun perusahaan menolak masalah itu diselesaikan secara hukum adat. Dengan itu pihak kedamangan menilai hukum adat tidak diakui oleh perusahaan.
"Lalu akhirnya kami melaporkan mereka untuk disidang adat ke DAD Kotim, mereka beralasan ini ranahnya hukum positif tapi sampai sekarang secara hukum positif tidak mereka lakukan juga. Sehingga kami nilai telah melecehkan adat," kata Jhon Lentar.
Atas laporan tersebut, menurut Wakil Ketua DAD Kotim Untung TR, dalam waktu dekat akan segera ditindaklanjuti.
"Setelah ini kita akan jadwalkan dan menunjuk hakim adatnya untuk menyidangkan masalah ini," kata Untung. (NACO/B-11)
PT KIU Makin Group Dilaporkan ke DAD, Ada Apa?
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Komentar (0)
Memuat komentar…







