BORNEONEWS, Palangka Raya - Tahun ke-9, Riban Satia menjabat sebagai Wali Kota Palangka Raya, barulah bisa meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Predikat ini diterima Riban di kantor BPK RI Kalteng saat penyerahan LKPD tahun anggaran 2016, Senin (29/5/2017) sore. "Saya harap predikat ini bisa dipertahankan pada tahun-tahun selanjutnya," ungkapnya.

Mengenai lamanya Pemko baru bisa mendapat predikat WTP, wali kota dua periode ini mengaku memang perlu proses panjang untuk mencapai tingkatan ini.

"Tahun ini Pemko dapat WTP hasil audit LKPD tahun anggaran 2016. Meraih WTP ini prosesnya cukup lama, bahkan sebelum saya menjabat. Dan ini buah kerja keras SKPD sehingha mendapatkan hasil WTP. Makanya saya berharap WTP ini kalai bisa dipertahankan terus," pungkasnya.

Selain Pemko Palangka Raya, yang menerima LKPD bersamaan hari ini yakni Kabupaten Sukamara yang mendapat WTP untuk yang ke-5 kalinya, Lamandau ke-4 kali serta Bartim yang pertama sama seperti Pemko Palangka Raya.

Turut hadir mendampingi Wali Kota, Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Ida Ayu Nia Anggraeni, Fordiansyah Kepala BPKAD, Sulaksmi Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan Inspektur Kota Palangka Raya, dan pejabat lainnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)