BORNEONEWS, Palangka Raya - Zaki Sultani Zaki (27), pemilik satu paket sabu 0,05 gram terancam pidana penjara 7 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana O Raksapati, dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin Etri Widayatu, Senin (29/5/2017), juga menuntut pidana denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Tuntutan hukum terhadap warga Jalan Garuda XIII, Palangka Raya itu, sesuai Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut jaksa, kasus sabu yang menjerat terdakwa Zaki berawal pada 2 Maret 2017, pukul 14.00 WIB. Saat itu, Zaki didatangi teman perempuan bernama Monik (DPO) yang meminta dicarikan sabu satu paket seharga Rp450.000.
Untuk memenuhi keinginan temannya tersebut, terdakwa lantas menghubungi temannya Firdaus, (DPO). Pukul 16.00 WIB, terdakwa dihubungi Firdaus, mengabarkan barang haram pesanannya sudah ada. Mendapatkan pesanannya itu, Zaki berangkat menuju ke perempatan lampu merah Jalan Seth Adji melakukan transaksi.
Usai transaksi, Zaki pulang ke rumah dan menyimpan paket sabu itu di lantai ruang tengah dekat TV. Terdakwa ke kamar mandi untuk membersihkan pipet kaca. Namun tak lama kemudian, datang beberapa petugas dari Ditres Narkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu, sebuah pipet kaca, sebuah sedotan plastik dan barang bukti lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zaki berikut barang bukti, diamankan ke Polda Kalteng untuk diproses lebih lanjut. (IKA LELUNU/PPOST/N).








