BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Sugianor meminta pemerintah kota memikirkan matang-matang rencana peyerahan Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) WA Gara ke pemerintah pusat.
Sesuai Surat Edaran Kemendagri, terminal tipe A di daerah harus diserahkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
"Kalau bisa dipertahankan ya dipertahankan, kalau mau diserahkan ya dibahas lebih lanjut. Kami percaya bahwa apapun keputusan Wali Kota tentu melalui banyak pembahasan begitu juga dengan DPRD. Tapi kalau memang ada jalannya untuk mempertahankan ya kita pertahankan saja," tutur Sugianor kepada Borneonews, Selasa (30/5/2017) pagi.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Palangka Raya, Kadarismanto, menyebut pemerintah kota harus tegas menyikapi rencana penarikan kembali pengelolaan terminal AKAP WA Gara oleh Kementerian Perhubungan. Menurut dia, jika memang bisa dipertahankan, pemko wajib mengupayakannya. Pasalnya ada lebih dari Rp11 miliar nilai aset milik pemko di kawasan itu.
"Kita semua tentu akan mendukung apa saja keputusan wali kota. Pertanyaan bagi kita hanya dua, apakah kita akan serahkan atau pertahankan. Menurut saya, kalau bisa dipertahankan ya pertahankan saja," ungkap Kadarismanto, Senin (29/5/2017) sore.
Meski ia mengakui bahwa memang pencatatan aset di lingkup pemko memang agak lambat. Namun, aturannya harus dicermati. Apakah bisa dipertahankan dan bagaimana caranya jika pemko ingin mempertahankannya?
"Tanahnya kan milik kita, hanya bangunannya yang milik pusat. Bagaimana ini, jangan-jangan jalan pun kita tidak bisa dapat karena kan gedung kita ada di belakang. Menurut saya, kalau mereka mau ambil, ambil saja bangunannya, tanahnya tetap punya kita. Bongkar saja bangunannya kan, gitu," tegas Kadarismanto.
Dia menyebut, jika memang ada jalan untuk pemko mempertahankannya harus dicari tahu caranya dan hal inilah yan harus dikoordinasikan. "Yang jadi masalah kan kita punya tanah, orang membangun di atas tanah kita, ya silakan mereka ambil saja bangunannya. Tanahnya tetap milik kita," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)








