BORNEONEWS, Palangka Raya - Rencana pergantian posisi ketua komisi dan anggotanya di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berlangsung alot. Ada beberapa pertarungan pendapat dan kepentingan antarsejumlah fraksi sehingga rapat di ruang rapat gabungan, Selasa (30/5/2017), itu mengalami deadlock. Ada empat jabatan Ketua komisi yang diperebutkan.

Masalah yang diperdebatkan sudah pernah mencuat pada rapat 26 Mei 2016. Yaitu berkaitan dengan legalitas Fraksi Demokrat mengenai pergantian komposisi anggota untuk ditempatkan pada proses 'roling komposisi komisi' kali ini. Tata tertib DPRD menyebut, roling komisi dilakukan 2,5 tahun.

Ketua Komisi Yohanes Freddy Ering, mengusulkan agar pelaksanaan roling ditunda dulu sembari menunggu keputusan final dari Fraksi Partai Demokrat yang belum selesai di tingkat internal. Menurut dia, kendala di Demokrat tidak menjadi persoalan karena pengajuannya belum legal secara tatib.

"Legalitas di Demokrat harus dituntaskan. Lalu harus disampaikan di paripurna agar resmi. Fraksi itu jadi resmi ketika sudah disampaikan di paripurna," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C Syamsul Hadi menilai, apapun yang dibahas kali ini harus dikembalikan kepada mekanisme yang sudah diatur dan ditetapkan dalam Tatib DPRD Kalteng agar keputusan nantinya sah dan legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga tidak terjebak ada perdebatan mubazir alias debat kusir.

Sedangkan dari Fraksi Golkar M Rizal menilai ada pihak di DPRD yang memposisikan diri pada dua kepentingan yang saling beradu dan berkonotasi negatif. Sehingga seolah di DPRD tidak kondusif lagi. Padahal, roling adalah hal biasa dan memang diatur dalam Tatib.

"Seakan kita ini bersaing dan membawa kepentingan yang bagaimana gitu seakan tidak lagi kondusif. Padahal tidak ada begitu di DPRD, biasa saja. Kalau memang aturan sudah habis masa kerja 2,5 tahun, sedangkan berikutnya belum definitif, saya usul Ketua Komisi yang ada Didemisionerkan, lalu diambil alih Ketua DPRD saja," tukas Rizal.

Usul pentolan Fraksi Golkar ini ditolak Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang yang bertindak memimpin rapat. "Pimpinan tidak bekerja teknis. Jadi tidak bisa ambil alih ketua Komisi," sebut Atu Narang.

Ia kemudian membuat tiga kesimpulan untuk sementara sebelum akhirnya menskorsing rapat. Kesimpulan pertama, kembali kepada hasil rapat 26 Mei 2017. Kedua, Kembali ke aturan main dalam tatib DPRD. Dan ketiga, dua orang dari Fraksi Demokrat tidak boleh dimasukkan dulu ke Komisi C dan D.

"Kepala saya sampe sakit, pusing melihat persoalan ini. Saya skors dulu 15 menit," kata Atu seraya memberikan kesempatan fraksi-fraksi untuk membahas di luar ruang rapat gabungan. (ROZIQIN/B-3)