BORNEONEWS, Palangka Raya - Penjualan obat-obatan di KPD Swalayan, Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya dihentikan sementara pascadiketahui oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Pangan belum memiliki izin.
Obat-obatan berbagai jenis itu mulanya dipajang di rak selayaknya produk-produk lain yang dijual ke kalangan masyarakat. Begitu diketahui tidak mengantongi izin, obat-obatan itu langsung diturunkan lalu dimasukan ke dalam kardus.
"Ini bukan kita sita, tapi dihentikan sementara sambil menunggu ada proses izinnya," kata Kabid Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Agustinawati, Selasa (30/5/2017).
Jika pihak swalayan nantinya enggan lagi menjual obat-obatan, dia menyarankan untuk dikembalikan ke distributor.
"Juga saya minta bukti pengembalian itu serta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual obat," ungkapnya.
Namun apabila pihak swalayan berkeinginan menjual obat, segera lakukan proses perizinan. "Jadi setiap menjual obat-obatan wajib ada izinnya dengan penanggung jawab tenaga tekhnis kefarmasian, untuk di toko dan penanggung jawab apoteker untuk apotek," jelasnya.
Dia menegaskan, apabila proses perizinan ke dinas kesehatan tidak dilakukan, sedangkan penjualan terus berlangsung, maka dapat dijerat dengan sanksi pidana.
"Dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 sudah jelas bahwa bagi yang tidak berkewenangan menjual obat, di denda Rp 100 juta dan 5 tahun penjara," tegasnya. (BUDI YULIANTO/B-6)
Penjualan Obat di KPD Swalayan Dihentikan oleh Dinas Kesehatan Palangka Raya
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Komentar (0)
Memuat komentar…







