BORNEO NEWS,Kuala Kapuas - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi KalimantanTengah Ilham Fauji serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Kapuas Suparman melantik dan mengambil sumpah janji Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kapuas di Aula Kantor Deperindagkop Kabupaten Kapuas, Selasa (30/5/2017).
Pelantikan tersebut didasari atas Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor : 1166/M-DAG/KEP/9/2016 tanggal 29 September 2016 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Pemerintah Kabupaten Kapuas, yang berjumlah sembilan orang terdiri dari tiga orang dari unsur Pemerintah, tiga orang dari unsur konsumen dan tiga orang dari unsur pelaku usaha periode 2016-2021.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannnya berharap dengan dibentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten Kapuas dapat melindungi masyarakat konsumen secara khusus, agar apa yang menjadi permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik.
"Saya meminta kepada para Anggota yang baru saja dilantik agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, proaktif terhadap keluhan konsumen, melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab, profesional dan dapat menjembatani kepentingan konsumen dan pelaku usaha ketika terjadi sengketa," pintanya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)
Bupati Ben Brahim Lantik Anggota BPSK Kabupaten Kapuas
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sampah Liar Muncul Lagi Usai Penyegelan, Ini Respons Kadis LHK Kapuas
Sudah Disegel, Sampah Liar di Jalan Keruing Kapuas Masih Bermunculan
Kapuas Mengaji Dicanangkan di Pulau Petak
Kapuas Minta Dukungan Anggaran Provinsi Lebih Proporsional untuk Jalan, Pertanian dan Kesehatan
3.000 Santri Ikuti Upacara Hari Santri Nasional di Kapuas
Pembangunan Dermaga Waterfront City Kapuas Senilai Rp82,6 Miliar Ditarget Rampung Akhir Desember 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…






