BORNEONEWS, Palangka Raya - Keinginan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk me-rolling posisi keanggotaan diempat komisi berujung tanpa hasil.

Mereka bersepakat untuk tidak mengubah komposisi. Padahal pembahasan sempat alot dan pemegang palu sidang yang juga Ketua DPRD, R Atu Narang sempat menjatuhkan skorsing saat rapat yang digelar Selasa (30/5/2017).

Penggantian anggota dan ketua komisi dilakukan bukan tanpa alasan. Itu karena tata tertib (tatib) DPRD disebutkan pergantian boleh dilakukan selama 2,5 tahun. Dengan kata lain, dalam kurun satu periode jabatan, ada dua kali penetapan pimpinan dan anggota komisi.

Pasca masa skorsing dicabut, Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak dalam rapat lanjutan itu mengusulkan, lantaran tidak ada titik temu, sejumlah anggota fraksi yang berunding bersikap cenderung kembali ke kondisi semula. Pembahasan APBD Perubahan 2017 juga menjadi pertimbangan dalam sikap tersebut.

“Dalam Tatib memang ada roling 2,5 tahun, kita tidak mengabaikan itu. Tapi karena kita tidak ada titik temu, ya kita cenderung kembali ke asal dulu sementara. Dengan catatan secepatnya bagi fraksi yang perubahan anggota diselesaikan biar tidak ada yang mempersoalkan lagi nantinya,” katanya.

“Setelah selesai internal fraksi yang berubah tadi, dibawa ke rapat paripurna. Kita lakukan ini secepatnya. Setelah selesai, tidak boleh lagi ada mengajukan perubahan. Saya kira sudah tidak masalah lagi. Ini muncul masalah kan akibat perubahan baru itu yang dipersoalkan. Kalau fraksi sesuai dengan perubahan itu, saya kira tidak ada lagi yang protes. Kalau kembali ke 26 Mei 2017, itu kan belum final,” lanjutnya.

Ternyata pimpinan rapat, R Atu Narang sepakat dengan hal ini, yaitu sementara kembali ke komposisi awal agar tidak bertele-tele. Ia ingin segera rapat pembahasan itu selesai dengan menghasilkan poin kesepakatan. Urusan teknis, akan diselesaikan melalui kordinasi dengan sekretaris dewan (Sekwan).

“Ini nanti akan dimasukkan kembali ke paripurna. Itu yang pokok harus kita tegaskan. Selanjutnya pengaturannya ada di Sekwan,” katanya.

Diberitakan, rencana pergantian atau rolling posisi Ketua Komisi dan anggotanya di DPRD Kalteng berjalan alot. Ada beberapa pertarungan pendapat dan kepentingan antar beberapa fraksi DPRD sehingga rapat di ruang rapat gabungan mengalami deadlock.

Masalah yang diperdebatkan sudah pernah mencuat pada rapat pada 26 Mei 2016 lalu. Yaitu berkaitan dengan legalitas Fraksi Demokrat mengenai pergantian komposisi anggota untuk ditempatkan pada proses rolling komposisi komisi kali ini. (ROZIQIN/B-6)