BORNEONEWS, Sampit - Budi Santoso alias Budi, pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu puskesmas di Kabupaten Seruyan yang merupakan terdakwa kasus penggelapan uang senilai Rp2,9 miliar ternyata memiliki banyak utang.
Itu terungkap dari pengakuan seorang tetangganya yang tidak mau namanya disebutkan, Rabu (31/5/2017). "Banyak yang menagihnya, katanya soal minyak juga, ada yang menagih dari Pangkalan Bun dan Palangka Raya," kata tetangga Budi, di komplek Perumahan Sawit Griya Residence, Jalan Jenderal Sudirman Km 5 Sampit, Kabupaten Kotim.
Saat ini menurut tetangganya itu Budi tidak lagi tinggal di rumahnya itu."Kalau mau cari Pak Budi sekarang dia ada di Lapas, kena kasus juga, makanya rumahnya kosong, istrinya ada di Jawa sana sudah," ucapnya.
Pekan mendatang Budi akan kembali disidangkan."Kami akan kembali menghadirkan saksi-saksi lagi," kata JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo, kepada Borneonews.co.id
Budi Santoso merupakan pelaku penipuan terhadap PT Global Arta Borneo (GAB). Kejadian itu bermula saat PT GAB melakukan kerjasama pembelian BBM dengan PT Lautan Permata Santosa (LPS) dan PT Bumi Raya Nusantara. (BRN).
PT GAB melakukan penawaran lewat Leli yang merupakan karyawan PT LPS tersebut. Hingga pada September 2014 PT GAB melakukan pengiriman BBM jenis High Speed Diesel (solar) secara bertahap melalui Budi dengan total 220.000 liter atau 44 tangki kepada dengan total tagihan sekitar Rp2,9 miliar, melalui brokernya Budi.
Namun belakangan perusahaan pembeli ternyata melakukan pembayaran melalui Budi. Saat dilakukan penagihan PT GAB kaget mengetahui hal tersebut.
Setelah itu PT GAB menagih dengan Budi ia berjanji akan bayar namun hanya janji saja, sebaliknya uang tersebut digunakan Budi untuk kepentingan pribadinya. Budi sempat memberikan dua lembar cek untuk mencairkannya, ternyata saat korban ingin mencairkannya ternyata cek tersebut kosong uang di rekening tersebut kosong dan sudah ditutup.
Terdakwa yang tinggal di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Kompleks Perumahan Sawit Griya Residence, Sampit itu melakukan penipuan dengan modus membuat surat pernyataan yang menyatakan tagihan PT Global Arta Borneo agar dibayarkan melalui rekening Mandiri atas nama Budi. (NACO/B-5)








