BORNEONEWS, Kuala Kurun - Selama Bulan Ramadan, waktu operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Gunung Mas, dibatasi. Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunung Mas Edwin Yustian saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (31/5/2017).
"Jam buka hiburan malam, kususnya karaoke dan kafe dibatasi. Ini berlaku untuk semua tempat hiburan di seluruh wilayah Gunung Mas," ujar Edwin.
Menurut dia, pihak telah menyusun draf surat edaran bupati terkait waktu operasional tempat hiburan malam. Yakni mulai pukul 20.0 hingga 24.00 WIB. Hal itu supaya tidak mengganggu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Surat edaran nanti akan disosialisasikan ke semua tempat hiburan malam. Bila ada tempat hiburan malam yang melanggar waktu operasional, pertama akan diberikan teguran keras dan bila masih melanggar akan ditindak tegas," ucap dia.
Pada kesempatan itu, Edwin mengingatkan pengusaha tempat hiburan malam supaya mentaati ketentuan jam operasional tempat hiburan. Sehingga ketertiban dan keamanan di Gunung Mas tetap kondusif. (EPRA SENTOSA/B-3)
Operasional Tempat Hiburan Malam di Gunung Mas Dibatasi
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Bupati Gumas Dukung Polri Berantas Sarang Narkoba secara Berkelanjutan
Bupati Gumas Berharap Gedung Gereja GKE Sinta yang Baru Bisa Tingkatkan Pelayanan
Polres Gumas Gandeng Disnakerkop UKM Bantu Pencari Kerja
Perkuat Ekonomi Keluarga, Pemkab Gumas Tingkatkan Kapasitas Perempuan
Komentar (0)
Memuat komentar…







