BORNEONEWS, Sampit - Rumah Budi Santoso alias Budi, pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu puskesmas di Kabupaten Seruyan yang merupakan terdakwa kasus penggelapan uang senilai Rp2,9 miliar terlihat tak terawat. Padahal rumah yang berada di kawasan strategis itu cukup mewah.
Pengakuan Budi dalam berkas perkaranya, kalau uang penipuannya itu sebagian ia gunakan untuk merehab rumahnya, hingga membayar utangnya. "Rumahnya ini tipe 60, sudah sekitar setahun ini tidak dihuni, terakhir Pak Budi ada ke sini seminggu setelah lebaran tahun lalu," kata tetangganya, yang tak mau namanya disebutkan, Rabu (31/5/2017).
Rumah mewah Budi itu sendiri berada di komplek perumahan Griya Sawit Residence, Jalan Jenderal Sudirman Km 5 Sampit. Menurut keterangan warga rumah tersebut dibeli Budi secara cash.
Di mata tetangganya Budi belakangan jarang ke rumahnya itu, bahkan anak dan istrinya ia antar ke Jawa, apalagi setelah banyak orang yang mendatanginya menagih utang bisnis minyak dengannya.
"Rumah Pak Budi ini direhab dulu setelah itu tidak berapa lama tidak ditinggalnya lagi makanya tidak terawat," ujar warga.
Budi Santoso merupakan pelaku penipuan terhadap PT Global Arta Borneo (GAB). Pada September 2014 PT GAB melakukan pengiriman BBM jenis High Speed Diesel (solar) secara bertahap melalui Budi dengan total 220.000 liter atau 44 tangki kepada dengan total tagihan sekitar Rp2,9 miliar yang belakangan diketahui uangnya digunakan brokernya Budi ini untuk kepentingan pribadinya.
Uang hasil penipuan pembelian BBM senilai Rp2,9 miliar ternyata dihabiskan PNS di Puskesmas Terawan, Kabupaten Seruyan itu untuk berbagai keperluan pribadinya.
Di antaranya membayar utang sebesar Rp1 miliar dengan H Zakaria pemilik PT Bima Putraa, melunasi pembelian mobil Toyota Rush sebesar Rp49 juta, membayar DP serta rehap ruko di Jalan DI Panjaitan Sampit sekitar Rp260 juta, membangun ruko di Km 71 Sampit-Pangkalanbun Rp60 juta, mengurus izin PT Duta Permata Sukses Rp40 juta, DP truk tangki Rp10 juta, mengurus perjanjian kerjasama dengan Eddy Zakir Rp125 juta, renovasi rumah yang ditempatinya di Jalan Jenderal Sudirman Km 5 perumahan Sawit Griya Residence sekitar Rp60 juta, memebayar utang dengan Simon pemilik PT Libra Rp125 juta, pembuatan dermaga di Pelangsian sebesar Rp25 juta.
Serta pembayaran angsuran mobil Honda Jazz Rp60 juta, pembayaran hutang kepada Atok pengepul oli bekas di Sampit sebesar Rp450 juta, pembelian meja dan inventaris kantor sebesar Rp30 juta, pembelian perabotan rumah tangga Rp27 juta.
Dari sejumlah barang yang didapat dengan hasil kejahatannya sebagiannya sudah tidak dalam penguasaan lagi seperti ruko di Km 71 Sampit-Pangkalan Bun sudah ia jual dan mobil Rush ia serahkan kepada H Zakaria untuk membayar sisa utangnya. (NACO/B-5)
Rumah Mewah Milik PNS Terlibat Penipuan Sudah Setahun tak Dihuni
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







