BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Eka Wardhana mengingatkan setiap perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan yang ditetapkan. Selain itu, agar proses pembayaran THR dibuatkan laporan untuk disnakertrans.

"Semua perusahaan harus paham tentang kewajibannya untuk membayar THR kepada karyawan, tidak usah sampai disurati disnakertrans," kata dia, Rabu (31/5/2017).

Bima mengatakan, ada sekitar 400 perusahaan di Kotim. Dan tidak memungkinkan jika dilakukan pengecekan satu-persatu. Setiap perusahaan diminta membuatkan laporan yang diserahkan kepada disnakertrans jika sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.

Berdasarkan pengalaman pada tahun 2016, disnakertrans melakukan pengecekan ke beberapa perusahaan di Kotim, dan semuanya membayarkan THR. 

Selain itu, disnakertrans biasanya turun langsung ke beberapa perusahaan yang berada di dalam kota. "Tahun lalu kami tidak ada menemukan permasalahan di lapangan dan juga tidak menerima laporan mengenai THR," ungkapnya.

Harapannya, pada tahun ini setiap perusahaan juga bisa memenuhi apa yang sudah menjadi hak karyawan. Sehingga tidak memunculkan permasalahan. (NOOR ANNISA/B-11)