BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya sudah mengeluarkan maklumat untuk diskotik atau tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan. Kabar ini disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio.
Menurut Mofit, dalam maklumat tersebut terdapat aturan yang mengatur buka tutupnya THM. "Sudah ada edarannya. Jadi ada jam-jam buka dan tutup," kata Mofit usai acara buka puasa bersama di rumah jabatannya, Rabu (31/5/2017).
Dia menuturkan jika ada THM yang bandel dengan keluarnya aturan itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. "Kalau melanggar, ya tutup perizinannya. Tetapi tentunya tidak serta merta menutup begitu saja. Tetap melalui prosedur yang berlaku," ungkapnya.
Untuk memastikan maklumat itu benar-benar berjalan dengan baik, pemerintah kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya juga melalui pengawasan. Termasuk dibantu dengan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri. (BUDI YULIANTO/B-6)
Tempat Hiburan Malam Bandel di Palangka Raya akan Ditutup Izinnya
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kehadiran Siswa Rendah saat PJJ, Disdik Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan UAS Desember ke Januari 2027
Wali Kota Palangka Raya Tanggapi Penetapan Karhutla Kategori Sedang
Fairid Buka Pengawasan Publik Dana Banpres Rp10 Miliar, 2 Hari Ditargetkan Mulai Berjalan
Pemko Palangka Raya Terbuka Penggunaan Dana Banpres Rp10 Miliar ke Publik, Ini Rincian Alokasi Kalteng
BKAD Palangka Raya: Dana Banpres Rp10 Miliar Bisa untuk Oksigen hingga Insentif Relawan
Dinkes Palangka Raya Siapkan 4 Layanan Kesehatan Hadapi Dampak Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







