BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya sudah mengeluarkan maklumat untuk diskotik atau tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan. Kabar ini disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio.

Menurut Mofit, dalam maklumat tersebut terdapat aturan yang mengatur buka tutupnya THM. "Sudah ada edarannya. Jadi ada jam-jam buka dan tutup," kata Mofit usai acara buka puasa bersama di rumah jabatannya, Rabu (31/5/2017).

Dia menuturkan jika ada THM yang bandel dengan keluarnya aturan itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. "Kalau melanggar, ya tutup perizinannya. Tetapi tentunya tidak serta merta menutup begitu saja. Tetap melalui prosedur yang berlaku," ungkapnya.

Untuk memastikan maklumat itu benar-benar berjalan dengan baik, pemerintah kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya juga melalui pengawasan. Termasuk dibantu dengan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri. (BUDI YULIANTO/B-6)