"Adapun jalur yang dibuka ada empat. Yaitu jalur umum, jalur siswa tidak mampu, jalur siswa berprestasi, dan jalur khusus," ungkap Kepala Sekolah usai memimpin rapat dengan panitia PPDB di ruang guru, Kamis (1/6/2017).
Lebih lanjut diungkapkannya bahwa mekanisme PPDB di SMAN 5 Palangka Raya akan dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah No. 800/1642/PPDB-2017/Disdik tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB 2017.
Juga, sesuai Pedoman dari Disdikprov yang mengacu pada Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB tersebut pihaknya akan menerima calon peserta didik baru melalui sistem zonasi.
"Yaitu mempertimbangkan domisili atau tempat tinggal siswa pada radius terdekat dengan sekolah," jelasnya.
Mengenai kuota siswa yang akan diterima sekolah yang terletak di Jalan Tingang Km 3,5 ini, Arbusin menyebutkan ada tujuh kelas atau rombongan belajar yang akan diterima.
"Jumlah per kelasnya maksimal adalah 36 siswa, sesuai ketentuan yang berlaku saat ini," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)








