BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak 2018 menyisakan waktu tidak begitu lama. Di Kalimantan tengah (Kalteng) bakal ada 10 Kabupaten dan 1 Kota yang akan melaksanakan Pilkada 2018 tersebut. Meresposn hajatan demokrasi ini, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalteng membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala bertepatan peringatan Harlah Pancasila hari ini.

“Pendaftaran bakal calon daerah tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 1 Juni 2017. Untuk wilayah Kalteng, DPW PPP dan seluruh DPC PPP membuka pendaftaran melalui beberapa tahapan, dimulai 7-15 Juni 2017 masa pengambilan formulir,” ungkap Ketua DPW PPP Kalteng Awaludin Noor kepada Borneonews, Kamis (1/6/2017).

Pengambilan formulir tersebut, sambung Awal, bisa dilakukan di sekretariat DPW PPP Kalteng atau di DPC PPP di Kabupaten masing-masing. Tahap selanjutnya adalah pada rentang 16-23 Juni 2017 yaitu masa Pengembalian formulir oleh bakal calon yang diserahkan ke DPC PPP setempat.

“Tidak berhenti disitu, Bacalon Kepala Daerah harus ikuti tahapan selanjutnya berupa wawancara dan penyampaian visi dan misi serta mekanisme lainnya,” tandas dia.

Awal menambahkan, penjaringan ini didasari dengan landasan yang kuat baik Undang Undang Pemilu nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 9 tahun 2016 yang pada intinya bahwa partai politik yang bisa mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah partai yang memiliki SK dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Sebagaimana diketahui kepengurusan PPP yang memiliki SK Menkumham adalah Kepemimpinan Muhammad Romahurmuzy di tingkat pusat dan Awaludin Noor ditingkat DPW PPP Kalteng dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor M. HH-06.AH.11.1 tahun 2016,” tutupnya. (ROZIQIN/B-5)