BORNEONEWS, Sampit - Pos bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Sampit setiap hari selalu melayani perbaikan akta kelahiran yang salah, baik itu kesalahan dalam penulisan nama anak maupun orang tua.

Menurut staff Posbakum Pengadilan Negeri Sampit, Agung Adysetiono setiap hari mereka selalu melayani perbaikan akta kelahiran bagi masyarakat yang berada di wilayah hukum Seruyan dan Kotawaringin Timur.

"Ada saja orang yang mengajukan setiap hari, dua sampai tiga permohonan perbaikan akta," kata Agung, Jumat (2/6/2017) kepada Borneonews.co.id.

Untuk Posbakum sendiri melayani pemohon setiap hari jam kerja, dari Senin-Jumat, di mana sebagian orang masih banyak yang belum tahu di mana tempat perbaikannya.

"Kita berkantor di Pengadilan Negeri Sampit Jalan HM Arsyad, kalau ada yang ingin memperbaiki akta bisa langsung datang ke Pengadilan Negeri Sampit, di ruang Posbakum," kata pria berlatar belakang sarjana hukum ini.

Menurut Agung mereka selalu stanby di kantor setiap jam kerja, dari itu jika ada yang ingin mengajukan permohonan pemohon diharapkan bisa datang langsung agar terhindar dari calo. (NACO/B-2)