BORNEONEWS, Sampit - Pos bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Sampit meminta agar masyarakat yang ingin mengurus perbaikan akta kelahiran langsung datang sendiri ke kantor Posbakum yang berlokasi Pengadilan Negeri Sampit di Jalan HM Arsyad Sampit untuk menghindari calo.

"Kami tadi ke Disdukcapil, tanya dengan orang-orang di sana katanya biaya perbaikan akta Rp700 ribu, makanya datang langsung ke sini ternyata tidak sampai segitu," kata seorang warga yang mengajukan perbaikan akte, Jumat (2/6/2017).

Dari itu, menurut pihak Posbakum, pemohon datang langsung. "Ada beberapa persyaratan mengajukan permohonan perbaikan atau perubahan akta kelahiran," kata staff Posbakum Pengadilan Negeri Sampit, Agung Adysetiono.

Di antaranya membuat surat permohonan yang dibuat sendiri, menyetor biaya melalui bank Mandiri Sampit atas nama RPL 044 PN Sampit PDT. Di mana untuk yang beralamat di Kota Sampit sebesar Rp191 ribu, di luar kota menyesuaikan biaya pemanggilan.

Melengkapi persyaratan fotokopi KTP pemohon, akta nikah pemohon, kartu keluarga pemohon, akta kelahiran dan ijazah masing-masing satu lembar. Setelah persyaratan diserahkan ke bagian pendaftaran perkara paling lambat tiga hari sebelum sidang pemohon akan dipanggil untuk jalani sidang.

"Pada hari persidangan persyaratan yang difotokopi tadi agar dibawa semua yang aslinya, termasuk membawa dua orang saksi dewasa," tandas Agung. (NACO/B-2)