BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tersangka kasus korupsi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) PNFIdi lingkungan Dinas Pendidikkan Kabupaten Kapuas, SR, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 Juta serta wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp180 Juta.
Tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu bersarkan Pasal 12 E UU Tipikor tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengann UU no 20 tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Subroto SH MH melalui Kasi Pidsus Andrianto Budi Santosa SH MH mengatakan, tuntutan terhadap SR sudah sesuai dengan pasal 12 E UU Tipikor no 31. tahun 1999.
"Untuk denda Rp50 juta disubsider 6 bulan penjara, sementara untuk uang pengganti sebesar Rp180 juta disubsider 1 tahun penjara," papar Andrianto Jumat (2/6/2017).
Rencananya, tambah Andrianto, sidang putusan akan dibacakan pekan depan.
"Kami berharap majlelis hakim bisa memutus seadil-adilnya sesuai dengan tuntutan yang kami bacakan pada sidang sebelumnya," pungkasnya. (HAMDI/B-5)








