BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan audit 15 entitas pemerintah daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terdiri 13 kabupaten, 1 kota serta 1 pemerintah provinsi.
BPK juga telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP)-nya. Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Aziz menekanka, selama 60 hari sejak penyerahan LHP atau masa tindaklanjut LHP (TLLHP) tidak boleh aparat penegak hukum (APH) masuk untuk memeriksa dan melakukan penyelidikan.
Ketentuan itu diatur UU Nomor 15 Tahun 2006, dimana entitas terperiksa memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti yang menjadi rekomendasi BPK.
Diketahui, BPK memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2016 pada 15 pemerintah daerah di Kalteng dan mengganjarnya dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk 14 entitas dan opini wajar dengan pengecualian (WDP) untuk 1 entitas.
Namun BPK masih menemukan permasalahan dan kelemahan sehingga memberikan rekomendasi atas penyelesaian temuan itu.
Harry menjelaskan BPK telah melakukan pemeriksaan LKPD 2016, dimana pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan terhadap kesesuaian standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektifitas sistem pengendalian internal. (ROZIQIN/B-6)








