BORNEONEWS, Kuala Kurun- Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil meringkus seorang bandar judi dadu gurak dengan inisial DK (42) di Desa Teluk Lawah, Kecamatan Tewah, Selasa (30/5/2017) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Keris Aji Wibisono, tersangka DK ditangkap saat sedang mengguncang dadu gurak. “Menerima laporan masyarakat, kami segera melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap DK,” kata Keris Aji Wibisono mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Ardiansyah Daulay melalui pesan WhatsApp, Sabtu (3/6/2017).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah lapak dadu, tiga buah mata dadu, satu piring dadu, uang tunai sebesar lebih kurang Rp1.856.000 dan satu buah tempat bekas sabun colek yang digunakan untuk mengguncang dadu. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. "Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Gunubg Mas untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (EPRA SENTOSA/B-8).
Anggota Polres Gunung Mas Ringkus Bandar Dadu Gurak
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







