BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya, Harry Maihidi mengatakan bahwa sesuai dengan Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, akan ada penambahan dua bidang baru di OPD yang dipimpinnya ini.
"Pada Dinas PU dan Penataan Ruang ada penambahan Bidang Penataan Ruang. Itu yang pertama. Lalu yang kedua ada Bidang Pembangunan Pemukiman, Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PLP)," ungkap Harry kepada Borneonews, Jumat (2/6/2017).
Hal ini disampaikannya Harry saat menerima rombongan Komisi B DPRD Kota Palangka Raya yang melakukan inspeksi mendadak (sidak). Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi, Nenie A Lambung ini diinformasikan bahwa dengan adanya dua bidang baru ini cakupan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih luas lagi.
"Terutama masalah bangunan dan permukiman masyarakat, termasuk sistem pengelolaan air minum dan penyehatan lingkungan pemukiman," tutur Harry.
Sementara saat dikonfirmasi Borneonews, Sabtu (3/6/2017), Neni A Lambung mengatakan, meski adanya penambahan dua bidang di Dinas PU ini, diharapkan yang penting bisa melaksanakan tugas dan pekerjaanya dengan baik.
"Masih banyak pekerjaan pembangunan, baik dari segi infrastruktur maupun sarana dan prasarana yang harus digenjot lagi agar pembangunan merata di segala bidang," tutup Nenie. (TESTI PRISCILLA/B-8)
Dua Bidang Baru Ditambahkan di Dinas PUPR
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Kadistanketpang Palangka Raya Tinjau Penyiapan Lahan Penangkaran Rusa di Kanarakan
BKPSDM Palangka Raya Luncurkan BEBAS dan Ruang MATA, Dorong Ekosistem Pembelajaran ASN yang Terbuka
Kabid SMP Dinas Pendidikan Palangka Raya Tekankan Evaluasi PJJ dan Penguatan Tata Kelola Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







