BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua orang terpaksa diciduk oleh aparat kepolisian yang tergabung dalam Operasi Antik Telabang 2017 dari lokalisasi, Jalan Tjilik Riwut Km 12, Palangka Raya, Minggu (4/6/2017) dini hari. Mereka terindikasi positif mengandung zat berbahaya. Dua orang itu terdiri dari satu pekerja seks komersial (PSK) dan seorang pengunjung. Mereka kemudian dibawa ke Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ada dua orang yang terindikasi positif. Tapi masih perlu kita dalami karena belum positif sabu atau hanya urinnya yang terindikasi ada zatnya," kata Kasat Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo.
Giat malam hingga dini hari itu memang khusus sasarannya tempat lokalisasi tersebut. Yakni dengan melibatkan anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Badan Narkotika Nasional (BNN) baik kota maupun provinsi, Intelijen, Sabhara dan Brimob Polda Kalteng.
Selain sebagai giat rutin yang ditingkatkan, ini sekaligus tindaklanjut atas tertangkapnya seorang pengedar di komplek lokalisasi tersebut.
Pengedar yang dimaksud yakni bernama Rahman (49). Warga Jalan Eka Sandehan, komplek lokalisasi ini ditangkap di Jalan Yos Sudarso pada Rabu (24/5/2017) lalu.
Pada saat ditangkap, anggota mengamankan satu paket sabu. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, dua paket sabu lainnya ditemukan. Sehingga total barang bukti yang diamankan seberat 0,96 gram. (BUDI YULIANTO/N).
Tim Gabungan Ciduk Dua Orang dari Lokalisasi Km 12 Palangka Raya
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Komentar (0)
Memuat komentar…







