BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya, Harry Maihadi bakal menertibkan bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase. Dalam penertiban ini pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Tim Gabungan Penegak Perda.
"Memang drainase yang ada sekarang ini banyak yang tertutup bangunan. Makanya kita akan melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atasnya," ungkap Harry kepada Borneonews, Minggu (4/6/2017).
Ia melanjutkan penertiban ini dilakukan karena hampir semua drainase di Kota Palangka Raya ini tidak berfungsi. Bukan karena tersumbat sampah seperti anggapan kebanyakan orang, atau karena kapasitasnya yang kecil. Namun karena ditutup karena di depan toko-toko dan di daerah pemukiman.
"Menutup drainase ini kan harusnya dilarang, apalagi kita ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang bangunan, termasuk yang menutup drainase atau yang mendirikan bangunan di atas drainase. Jadi semestinya ini bisa kita tangani," tegas dia.
Selain penertiban, Harry mengaku pihaknya juga akan melakukan perbaikan dan pembangunan drainase. Titik-titik yang dianggap perlu atau dimana drainase yang benar-benar tak berfungsi lagi, ini akan menjadi prioritas Dinas PUPR. (TESTI PRISCILLA/B-8)
Dinas PUPR akan Tertibkan Bangunan di Atas Drainase
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Palangka Raya Terima Banpres Rp10 Miliar
Menkes Ingin Jadikan Bus Oksigen Pemko Palangka Raya sebagai Pilot Project Penanganan ISPA
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Komentar (0)
Memuat komentar…







