BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit, Seksi Wilayah 1, Palangka Raya, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) bersama Korem 102 Panju Panjung mengamankan tujuh truk bermuatan kayu illegal.

Tujuh truk ini diamankan selama dua hari di Desa Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Pertama empat truk diamankan, Selasa (30/5/2017) sekitar pukul 21.30 WIB, sedangkan sisanya keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepala BPPHLKH Wilayah Kalimantan yang berkedudukan di Samarinda, Kaltim, Subhan mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.

"Mereka kita amankan pada saat keluar dari hutan," kata Subhan didampingi Kepala Seksi Wilayah 1 Palangka Raya, Irmansyah dan Kasi Intel Korem 102/Pjg Kolonel Dedi, Senin (5/6/2017).

Pantauan Borneonews.co.id, kayu jenis benuas yang diangkut tujuh truk itu memiliki ukuran bervariasi. Totalnya ada 50 M3. Kayu ini saat ini diamankan di kantor SPORC, Jalan RTA Milono Km 8,5 Palangka Raya.

Sementara itu Dedi menambahkan semua ditangkap karena tidak memiliki dokumen resmi angkutan. "Mereka tidak bisa menunjukan dokumen angkutan. Jadi memang tidak ada sama sekali dokumen," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, penyidik SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah 1 Palangka Raya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berinisial VS (42), JM (37), IS (45), HY (43), SH (47), HS (25) dan SR (34). (BUDI YULIANTO/B-6)