BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan yang berkedudukan di Samarinda, Kalimantan Timur, Subhan mengatakan tujuh orang sopir truk pengangkut kayu illegal jenis benuas sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka kita jerat Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat 1 huruf a junto Pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Subhan didampingi Kepala Seksi Wilayah 1 Palangka Raya, Irmansyah dan Kasi Intel Korem 102 Panju Panjung Kolonel Dedi, Senin (5/6/2017).
"Ancamannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," ungkapnya.
Dia menuturkan ke-7 tersangka itu kini dititipkan di ruang tahanan Polda Kalteng. Sedangkan barang bukti 7 unit truk diamankan di kantor Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) di Jalan RTA Milono Km 8,5 Palangka Raya. Totalnya berisikan 50 M3. (BUDI YULIANTO/B-6)
Pembawa Kayu Illegal Terancam 5 Tahun Penjara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Komentar (0)
Memuat komentar…







