BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit, Seksi Wilayah 1, Palangka Raya masih mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus angkutan kayu illegal.
Sampai saat ini petugas baru menetapkan tujuh orang yang merupakan sopir dari tujuh truk itu. Mereka, VS (42), JM (37), IS (45), HY (43), SH (47), HS (25) dan SR (34)sudah ditetapkan tersangka.
"Masih dalam proses penyelidikan. Kalau nanti mengarah nama atau aktor lain, tentu akan ditindak tegas," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan yang berkedudukan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kalteng), Subhan, Senin (5/6/2017).
Dari hasil pemeriksaan sementara, para sopir truk mengaku rencananya kayu itu akan dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pekerjaaan illegal itu sudah dilakoni sebanyak dua kali.
"Ini yang kedua kalinya. Kalau yang pertama kita belum tahu berapa jumlah kubikannya yang dibawa," bebernya.
Dia menambahkan, total kayu benuas yang diamankan dari tujuh truk sebanyak 50 M3. Dalam satu truk, rata-rata senilai Rp 5 juta. Sehingga, total nilai dari kayu tersebut sebesar Rp 250 juta. (BUDI YULIANTO/B-6)
Polisi Hutan Selidiki Bos Pengangkut Kayu Illegal
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Komentar (0)
Memuat komentar…







