BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kendaraan angkutan di Kabupaten Murung Raya bebas melenggang di jalan raya, meski belum pernah uji kir. Tidak adanya pengawasan dari DInas Perhubungan membuat uji kir bukanlah hal yang penting.
Kepala Bidang (Kabid) Transportasi Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Dishub Mura, Usis Djapar mengatakan, sampai saat ini belum ada tim pengawasan dan pengendalian untuk mengawasi kelayakan kendaraan.
"Dishub Mura hanya memiliki tim teknisi saja, sedangkan untuk pengawasan maupun pengendalian belum ada dan itu yang menjadi kendala sampai saat ini," jelas Usis, Senin (5/6/2017).
Karena masalah tersebut, Usis mengatakan, pihaknya mengandalkan kesadaran para pemilik kendaraan untuk datang sendiri memeriksakan kendaraan serta mendapatkan surat kelayakan yang berlaku sampai enam bulan sekali.
"Makanya untuk PAD penerimaan sektor KIR Mura termasuk kecil jika dibandingkan dengan daerah lain. Pungutan satu mobil jenis pikap setelah melakukan uji hanya sebesar Rp102.500," tambah Usis. (SUPRIADI/B-2)
Tanpa Uji Kir, Kendaraan Angkutan Bebas Melenggang di Mura
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







