BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kendaraan angkutan di Kabupaten Murung Raya bebas melenggang di jalan raya, meski belum pernah uji kir. Tidak adanya pengawasan dari DInas Perhubungan membuat uji kir bukanlah hal yang penting.

Kepala Bidang (Kabid) Transportasi Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Dishub Mura, Usis Djapar mengatakan, sampai saat ini belum ada tim pengawasan dan pengendalian untuk mengawasi kelayakan kendaraan.

"Dishub Mura hanya memiliki tim teknisi saja, sedangkan untuk pengawasan maupun pengendalian belum ada dan itu yang menjadi kendala sampai saat ini," jelas Usis, Senin (5/6/2017).

Karena masalah tersebut, Usis mengatakan, pihaknya mengandalkan kesadaran para pemilik kendaraan untuk datang sendiri memeriksakan kendaraan serta mendapatkan surat kelayakan yang berlaku sampai enam bulan sekali.

"Makanya untuk PAD penerimaan sektor KIR Mura termasuk kecil jika dibandingkan dengan daerah lain. Pungutan satu mobil jenis pikap setelah melakukan uji hanya sebesar Rp102.500," tambah Usis. (SUPRIADI/B-2)