BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Maraknya tempat hiburan malam (THM) yang buka pada bulan suci Ramadan, membuat Bupati Kobar, Hj Nurhidayah kesal. Pasalnya, pemerintah kabupaten (Pemkab) sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan THM buka selama bulan Ramadan. Namun imbauan itu tidak digubris para pelaku bisnis THM.
"Sanksi tegas akan diberikan dan yang paling berat adalah cabut izin usaha apabila mereka pelaku usaha THM tetap membuka selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1438 Hijriah," kata Nurhidayah, Senin (5/6/2017).
Ia mengancam, akan mencabut izin usaha THM yang tetap nekad melanggar aturan yang telah diberlakukan dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran telah lama diberikan kepada seluruh pelaku THM di Kabupaten Kobar.
"Saya minta agar semua bisa mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan bersama dan menghargai saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Aturan yang dimaksud adalah surat edaran nomor 331.1/208/Satpol PP-Damkar.III/2017 tentang Bulan Ramadan 1438/Hijriah serta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
"Di dalam surat edaran itu sudah jelas disebut bahwa kepada pemilik tempat hiburan malam dan pemilik wisma, untuk tidak membuka tempat usahanya selama Bulan Ramadan 1438 Hijrah sampai dengan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah," terangnya. (CECEP HERDI/B-2)
Bupati Ancam Cabut Izin Usaha THM
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Telur, Cabai dan Sayuran Ludes Terjual di Pasar Murah Kobar
Warga dan Satgas Bina Marga Bersihkan Drainase Jalan P Antasari Pangkalan Bun
Dinkes Kobar Publikasikan 21 Kontak Posko Kesehatan untuk Darurat Karhutla
Gawat ! Api Karhutla Tinggal 600 Meter dari Feeding Camp Orangutan di Tanjung Harapan TN Tanjung Puting
Pemkab Kobar Siapkan SP2D Online untuk Tingkatkan Efisiensi Keuangan Daerah
Gerakan Pangan Murah Tiap Rabu, Pemkab Kobar Sediakan Bahan Pokok Harga Terjangkau
Komentar (0)
Memuat komentar…







