BORNEONEWS, Sampit - Kasus sengeketa tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit antara Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan Yenny Theresya Sunaryo memanas. Setelah kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotim oleh pihak bagian hukum Setda Kotim yang menjadi kuasa hukum dari pihak Disdik beberapa waktu lalu, kini giliran kuasa hukum Yenny menyerang balik Disdik dan menyebut ada dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh Disdik.
"Masalah ini sudah ada putusan Pengadilan Negeri Sampit yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik Yenny Theresya, bukan milik Disdik dan ketika Disdik mengaku dan menguasai objek tersebut tentu itu melawan hukum," kata salah satu kuasa hukum Yenny, Samsul Bahri, Senin (5/6/2017).
Justru menrut Samsul yang harus dipertanyakan mengapa Disdik mengeluarkan uang negara begitu mudah padahak objek tersebut hanya mengantongi surat pernyataan dan Disdik tidak konsultadi kepada pihak yang punya otoritas mengenai pertanahan yakni BPN.
"Nah Kejaksaan maupun Kepolisian harus menyelediki penggunaan uang rakyat tersebut. Diduga kuat Disdik merugikan keuangan negara karena belanja pakai uang negara dengan tidak hati-hati," tukasnya.
Dari itu mereke mendesak agar Kejaksaan atau Kepolisian menyelidikinya. "Mohon pihak Disdik tidak memutarbalikkan fakta hukum. Seharusnya dia terima putusan pengadilan dan menyerahkan objek tersebut kepada Yenny Theresya," pungkas Samsul.
Kasus ini dilaporkan oleh Bagian Hukum Setda Kotim bermula setelah BPN Sampit menerbitkan sertifikat di atas tanah milik Disdik Kotim yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit. BPN Sampit menerbitkan sertifikat atas nama Yenny Theresya Sunaryo yang menang menggugat pihak Pemkab.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Paisol mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan meminta agar tergugat, Disdik Kotim, untuk mengosongkan tanah tersebut, Kamis (30/3/2017) lalu.
Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat untuk seluruhnya. Sementara dalam pokok perkara mengabulkan sebagian gugatan penggugat, di antaranya menyatakan sah berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat, tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 475/Pasir Putih, surat ukur tertanggal 04-10-2102, No. 112/Pasir Putih/2012, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 04-10-2012. Luas 8.523 meter persegi, atas nama Yenny Theresya sah menurut hukum.
Selain itu, perbuatan tergugat menguasai tanah itu dinilai melawan hukum. Hakim juga meminta tergugat untuk menyerahkan tanah itu dalam keadaan kosong. Selain itu dalam amar putusan hakim juga, tergugat dihukum untuk bayar uang paksa Rp500 ribu per hari setiap tergugat lalai terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-5)








