"Waktu pembayaran THR sudah ditetapkan dalam aturan. Selain itu untuk mencegah terjadinya penumpukan penumpang yang mudik lebaran khususnya di pelabuhan Panglima Utar Kumai. Karena rata-rata karyawan perusahaan besar swasta (PBS) sawit mereka yang melaksanakan mudik ke pulau Jawa," ujar Triyanto, Senin (5/6/2017).
Ia meminta agar perusahaan bijaksana menanggapi hal ini. "Selain kewajibannya memberikan THR, juga akan membantu Pemkab dalam proses pelaksanaan mudik lebaran. Mereka para karyawan juga kebanyakan nunggu THR untuk beli tiket mudik," katanya.
Demikian pula bagi para pemudik, Triyanto menekankan agar mereka mewaspadai pembelian tiket kapal laut dari calo. Selain harganya berkali lipat dari harga yang sudah ditentukn, juga rasan pemalsuan tiket. "Beli di kantor cabang atau di agen tiket yang resmi. Jika ada tiket yang dijual mahal segera laporkan supaya ada tindakan," jelas Triyanto.
Untuk H-7 lebaran sendiri jatuh pada tanggal 18 Juni 2017. Sedangkan hari raya Idul Fitri tanggal 25 Juni 2017. (CECEP HERDI/B-8)








