BORNEONEWS, Palangka Raya - Harga jual liquid petrolium gas (LPG) atau Elpiji untuk tabung tiga kilogram sudah ditetapkan dalam Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun faktanya, di pasaran harganya masih di atas HET.

Tetapi, sejauh ini belum ada tindakan dari pemerintah dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng). Terlihat tidak pernah ada sanksi bagi pedagang yang menjual di atas HET.

“Kami lakukan pengawasan. Terakhir tiga hari sebelum bulan puasa, sekitar tanggal 24 Mei 2017 lalu. Kami belum ada mengeluarkan teguran,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Energi dan Air Tanah Dinas ESDM Kalteng, Rahman, Senin (5/6/2017).

Rahman mengatakan, HET yang ditetapkan di Kalteng sebesar Rp17.500 untuk tabung elpiji ukuran 3 Kg. Jumlah agen elpiji di Palangka Raya hanya tiga perusahaan, sementara untuk jumlah pangkalan mencapai ratusan.

Pantauan di lapangan, banyak pangkalan elpiji yang menjual di atas HET. Seperti contoh salah satu pangkalan di Jalan S Parman Palangka Raya. Elpiji 3 Kg yang merupakan produk subsidi, dijual di atas Rp 20 ribu. Beberapa pangkalan lain juga hampir sama. Sedangkan jumlah pangkalan elpiji di Palangka Raya mencapai ratusan. (ROZIQIN)