BORNEONEWS, Palangka Raya – Mendapat sorotan tidak adanya teguran atau bentuk sanksi lainnya kepada pangkalan elpiji yang menjual di atas HET, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan tengah (Kalteng) akan mengevaluasi kinerja pengawasan bidang energi tersebut.

Dinas ESDM akan melakukan pengawasan lebih ketat dan akan menindaklanjuti laporan pangkalan yang menjual elpiji di atas HET yang dietapkan. Minimal akan dilakukan teguran. Jika sampai tiga kali teguran masih kedapatan melakukan penjualan diatas HET, sanksi pencabutan izin bakal diterapkan.

“Nanti kami akan evaluasi, pengawasan akan dilakukan lagi. Pangkalan yang nakal (jual diatas HET) akan diberikan teguran atau peringatan. Dua kali tidak diindahkan, siap sanksi cabut izin,” tegas Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Energi dan Air Tanah Dinas ESDM Kalteng, Rahman, Senin (5/6/2017).

Dinas ESDM Provinsi berdalih, peralihan kewenangan baru dilakukan. Hal ini sebagai pelaksanaan perundangan yaitu UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Hanya saja mungkin lupa, pelimpahan kewenangan sudah sejak Januari atau lima bulan lalu.

“Kami baru peralihan per Januari lalu. Sebelumnya pengawasan ada di Kabupaten/kota, bukan provinsi. Sehingga data-data pun masih banyak dari kota, kami sedang penyesuaian karena masih belum rapi,” kata Rahman. (ROZIQIN/B-11)