BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Menyadari pentingnya verifikasi keaslian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk berbagai kegiatan perbankan, semestinya semua bank memiliki alat pindai e-KTP.


Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Agus Suparji menjelaskan, alat pinfai dimaksud wajib mendapatkan Sertifikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) RI.


Pembaca e-KTP, sebut Agus, merupakan alat untuk membaca dan memverifikasi data pribadi penduduk yang tersimpan pada chip KTP Elektronik milik warga.
Dengan menggunakan Pembaca e-KTP, kepingan kartu kependudukan itu dapat diverifikasi untuk menjamin bahwa e-KTP tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pemegangnya yang berhak.


"Pembaca (pemindai) e-KTP mampu menampilkan data yang tersimpan dalam e-KTP pada layar yang menyertainya serta melakukan verifikasi terhadap pemegangnya, tanpa perlu terhubung dengan perangkat lain," beber Agus kepada Borneonews, Selasa (6/6/2017).


Selain itu, pembaca e-KTP juga mampu mengirimkan data yang telah terbaca ke komputer dengan sambungan kabel USB. Informasi yang terdapat pada e-KTP yang telah terverifikasi dapat dimanfaatkan sebagai data entry pada sistem yang lain dengan menggunakan koneksi USB, tanpa input manual lagi.


Aplikasi pendukung Pembaca e-KTP dapat digunakan secara langsung maupun dengan API (Application Programmable Interface) sehingga bisa dimanfaatkan untuk membuat aplikasi yang terhubung dengan back-end system pengguna.


"Alat ini bisa dioperasikan secara offline sehingga memudahkan aktivitas operasional yang membutuhkan verifikasi data KTP elektronik di setiap instansi," pungkasnya.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-8)